Firli Bahuri Tersangka

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah selesai diperiksa di bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL),

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).

Setelah diperiksa, Firli Bahuri hanya mengatakan jika ia sudah memberikan apa yang diminta penyidik.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar dia, kepada wartawan.

Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pemeriksaan hari ini tetap sesuai jadwal, yakni pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Usai Diisukan Mengundurkan Diri dari Kabinet Indonesia Maju

Baca juga: Anak Ko Apex Panggil Dinar Candy Sebutan Mami, Bukti Sudah Nikah Siri?

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

"Masih on schedule," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi, Jumat.

Eks Kapolres Kota Solo itu menegaskan, Firli Bahuri diperiksa sendiri.

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," kata dia.

Artinya, tak ada konfrontasi antara Firli dengan saksi lain dalam kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak menjawab secara gamblang apakah kliennya akan hadir atau tidak hari ini.

"Nanti lihat aja di sana ya," tutur Ian, saat dikonfirmasi.

Diketahui, pemeriksaan Firli dimaksudkan untuk memenuhi materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pasalnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Ia mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi dalam perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.

Baca juga: Gegara Wajahnya Mirip Pevita Pearce, Kehidupan Klaudia Krish Berubah Drastis: Kebanjiran Endorse

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved