TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, MA yang merupakan Sipir Lapas Jambi berhasil dibekuk di rumahnya di kecamatan Telanaipura bersama dengan puluhan kilogram sabu. Sedangkan F diamankan Stresnarkoba Polresta Jambi di Jakarta.
Kedua orang tersebut dalam menjalankan peredaran narkotika ini ternyata mendapatkan upah hingga puluhan juta dalam per kilogram.
"Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar 10 juta rupiah," kata Eko.
Artinya, masing-masing kedua tersangka baik MA dan F mendapatkan upah mencapai 520 juta rupiah dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram.
Baca juga: Ini Peran Sipir Lapas Jambi Dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Internasional
Baca juga: Kronologi Ungkap Sabu 52 Kilogram Jaringan Internasional Menyeret Sipir Lapas
MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.
"Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Eko, Jumat, (12/1/2024).
Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.
Eko berkata, dari hasil penyelidikan diduga dua orang tersangka merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Intip Pasar Mobil Bekas di Showroom Jambi
Baca juga: BPS Catat Nilai Ekspor dari Sektor Pertambangan Penyumbang Tertinggi di Provinsi Jambi
Baca juga: Papua Digetarkan Gempa Hari Ini Jumat 12 Januari 2024, 135 Km Tenggara Kaimana