DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengingatkan ASN untuk netral pada Pemilu 2024

5. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol;

6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon;

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon.

Baca juga: Download MP3 Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Convert Pakai YTMP3 atau MP3 Juice Lebih Mudah

Baca juga: 21 Warga Kota Jambi Tertipu Investasi Bodong Penyewaan Mobil

Jenis Pelanggaran Disiplin Netralis ASN dan Sanksinya

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Halaman
1234

Berita Terkini