TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, mengusulkan sebanyak 268 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga remisi bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Muhammad Ilham Santoso Sahdani, mengatakan dari total 268 warga binaan yang diusulkan, 258 orang di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) I, yakni pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.
“Ada 258 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar satu bulan hingga enam bulan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, 10 orang lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) II, yang berarti langsung bebas. Seluruh usulan ini akan diberikan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT RI ke-80.
Ilham menambahkan, para penerima remisi adalah warga binaan yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Kami berharap penerima remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Baca juga: Jadi Obyek Penelitian Puslitbang Polri, Dir Binmas Polda Jambi Sebut Kendaraan Ops Punya Peran Vital
Baca juga: Ribuan Warga Kota Jambi Resah Sertifikat Tanah Masuk Zona Merah Pertamina
Baca juga: MENGENAL Prada Yahya, Prajurit TNI yang Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB Papua