DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengingatkan ASN untuk netral pada Pemilu 2024

Sanksi: Hukuman disiplin berat

7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari

Baca juga: Tema Debat Anies-Muhaimin Vs Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Uraian Sanksi ASN Tidak Netral

1. Sanksi Moral Terbuka

Halaman
1234

Berita Terkini