DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengingatkan ASN untuk netral pada Pemilu 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.

SElain itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga tidak memihak pada calon legislatif (caleg) atau parpol tertentu.

Edi Purwanto berharap ASN harus netral dalam menghadapi Pemilu agar tercipta sistem birokrasi yang baik.

"Kita harapkan pemilu damai, bersih dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintah yang baik ini dapat di jalankan dan sebagai pengingat kepada seluruhnya," katanya belum lama ini.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris juga minta anggota Korpri untuk menjaga netralitas.

Al Haris bilang, anggota korpri yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut berkampanye ataupun mengenakan atribut partai atau calon manapun.

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023

ASN diminta fokus dalam tugas memberi pelayanan kepada masyarakat. Tanpa ikut campur dalam politik.

“Hal terpenting bagaimana Korpri yakni ASN itu tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ataupun semua agenda politik. ASN tetap ASN yang tidak boleh memihak kepada siapapun apalagi memakai atribut atau mendukung partai dan calon manapun, “ katanya saat upacara HUT ke-52 Korpri Lingkungan Pemprov Jambi, Rabu (29/11/2023).

Berikut jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya, mengutip dari Instagram @kemenpanrb:

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023

Baca juga: Ini Alasan KPU Pindahkan Logistik Pemilu 2024 ke GOR Sarolangun

Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralis ASN

Berikut bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi moral pernyataan tertutup hingga terbuka oleh ASN, antara lain:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi atau kampanye media sosial online bakal calon;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon;

Halaman
1234

Berita Terkini