Kondisi Dokter Qory saat Datang ke P2TP2A, Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Qory (baju merah muda) yang viral karena dilaporkan hilang oleh suaminya empat hari lalu telah ditemukan polisi. Kini, Qory berada di Unit PPA Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).

"(Luka lebam) ada di paha dan punggung karena ditendang. Kalau kepala itu pusing karena diinjak dan ditendang. (Psikisnya) trauma yang cukup berat," ucap Suryani.

Baca juga: Prediksi Skor Jerman vs Turki di FIFA Matchday Malam Ini - 02.45 WIB

Baca juga: Gaya Pacaran Lolly Anak Nikita Mirzani Dianggap Alay, Panggilan Sayang Suami-Istri

Atas kondisi tersebut, dokter Qory harus diinapkan lebih lama dan tidak boleh ada keluarga yang tahu keberadaannya.

Dia pun menutup komunikasi dengan siapa pun karena trauma yang cukup berat. Qory didampingi oleh psikolog.

"(Kondisi kandungan), alhamdulillah aman karena ada psikolog yang mendampingi ya. Dari Psikolog udah, pihak hukum udah," ucapnya.

Selama diinapkan itu, kabar orang hilang muncul atau viral dan membuat heboh masyarakat.

Qory pun dibujuk untuk datang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada Kamis (16/11/2023) pukul 18.00 WIB.

Namun, dokter Qory sempat menolak. Lalu tak lama kemudian ia menyatakan siap melaporkan suaminya.

Petugas P2PT2A langsung menyediakan bukti-bukti KDRT dan selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibinong.

"Ya kita sebagai pendamping itu awalnya sudah kita ajak ke sini (lapor), cuman dia gak mau karena sangat sayang sama suaminya. Dia gak mau suaminya sampai kena," ungkapnya.

"Malam itu sebenernya dia juga masih belum mau karena belum stabil psikisnya. Jadi kita ngobrol step by step dan akhirnya dr Qory terbuka dan mau ke kantor polisi," jelas Suryani.

Baca juga: BSI Optimistis Tumbuh Positif pada 2024, Faktor Fundamental Jadi Pendorong Utama

Sebelumnya diberitakan, suami dokter Qory, Willy Sulistio (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Petugas P2TP2A, Dokter Qory Datang Saat Kantor Tutup dan Tak Mau ke Rumah Kerabatnya", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BSI Optimistis Tumbuh Positif pada 2024, Faktor Fundamental Jadi Pendorong Utama

Baca juga: Gaya Pacaran Lolly Anak Nikita Mirzani Dianggap Alay, Panggilan Sayang Suami-Istri

Baca juga: Ramalan Denny Darko tentang Hubungan Dewi Perssik dan Rully: Setahun ke depan akan sulit

Berita Terkini