Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."
Namun, seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.
Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah
"Jadi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).
"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi PKPU 23/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Babak Baru Perseteruan Denny Sumargo dengan DJ Verny, Tak Hadiri Panggilan Polisi
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 8 November 2023: Drakor Dream High 2 dan Main Hakim Sendiri
Baca juga: Berbagai Destinasi Wisata Kota Jambi di Malam Hari, Ada Gentala Arasy hingga Tugu Keris Siginjai
Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, BMKG: Guncang Sukabumi, Bermagnitudo 3,6
Artikel ini diolah dari Pos-Kupang.com