TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra merespon sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final.
Putusan tersebut final meskipun Ketua MK yang memutuskan perkara tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023).
"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat," ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (7/11/2023).
Dia menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Namun terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril Ihza Mahendra menyebut itu hal yang biasa terjadi.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, 9 Hakim Konsitusi Diberi Teguran Lisan
Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, BMKG: Guncang Sukabumi, Bermagnitudo 3,6
Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Versi Pengacara Yoris
"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar dia.
Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja. "Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK," ucap Yusril.
"Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," kata dia.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa 7 November 2023.
Baca juga: Panda Nababan: Kalau Jantan dan Satria, Ngomong, Politikus Senior PDIP Komentari Gibran-Bobby
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
KPU Ubah PKPU Soal Batas Usia Capres Cawapres
Komis Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan itu pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Revisi itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang berbunyi demikian:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: 5 Poin Putusan MKMK yang Mencopot Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Revisi PKPU 23/2023 itu resmi diteken dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 3 November 2023.
Dengan adanya revisi PKPU tersebut, maka Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka saat ini berusia 36 tahun.
Gibran bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023 lalu.
Dia mendaftar berbekal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."
Namun, seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.
Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah
"Jadi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).
"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi PKPU 23/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Babak Baru Perseteruan Denny Sumargo dengan DJ Verny, Tak Hadiri Panggilan Polisi
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 8 November 2023: Drakor Dream High 2 dan Main Hakim Sendiri
Baca juga: Berbagai Destinasi Wisata Kota Jambi di Malam Hari, Ada Gentala Arasy hingga Tugu Keris Siginjai
Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, BMKG: Guncang Sukabumi, Bermagnitudo 3,6
Artikel ini diolah dari Pos-Kupang.com