Pilpres 2024

Respon PDIP dan Gerindra Soal Hak Angket DPR Terhadap MK yang Didukung Ketua MKMK

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menanggapi wacana penggunaan hak angket anggota DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menanggapi wacana penggunaan hak angket anggota DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggunaan hak tersebut sebelumnya didukung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Seperti diketahui bahwa MK belakangan menjadi perhatian dan sorotan publik.

Sebab Mahkamah Konstitusi dianggap membuat keputusan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk keluarga Presiden Jokowi.

Sehingga masyarakat yang tidak terima dengan keputusan soal batas usia capres dan cawapres itu menyebut MK menjadi mahkamah keluarga.

Putusan tersebut saat ini sedang didalami oleh MKMK.

Namun bagaimana respon PDI Perjuangan dan Partai Gerindra terrhadap usulan penggunaan hak angket tersebut?

Baca juga: Soal Nasib Anwar Usman Jadi Ketua MK, Pakar Hukum: Sidang MKMK Jadi Pertaruhan Kredibilitas

Baca juga: Luwu Timur Sulawesi Selatan Diguncang Gempa Hari Ini Rabu 1 November 2023

Baca juga: Polisi Amankan Golok Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Senjata Pembunuh?

Respons PDI Perjuangan

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan sinyal pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang muncul pada saat Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.

Di mana, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasto menyatakan, bahwa PDIP dan TPN fokus turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus, pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto usai hadir dalam rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Hasto mengatakan, kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya. Namun, seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung yakni PPP, Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan.

"Gerakannya hanya tunggal," jelas Hasto.

Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, kiranya jawaban serupa mesti disampaikan oleh segenap pendukung Ganjar-Pranowo menanggapi apapun isu dinamika politik.

Hasto juga menyinggung soal situasi demokrasi di Indonesia yang dinilai mundur ke belakang.

Baca juga: Respon Anwar Usman Soal Plesetan MK Jadi Mahkamah Keluarga

"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto.

Respons Partai Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menolak usulan anggota fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Habiburokhman, sebagai lembaga yudikatif MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.

"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahu lah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2023).

Habiburokhman menjelaskan hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau eksekutif.

"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket gitu lho," ujar Habiburokhman.

Apalagi, kata Habiburokhman, jika usulan tersebut dilakukan berlatar belakang urusan politik.

"Kita boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR RI mengajukan hak angket terhadap MK.

Sebab, majelis hakim MK telah menerbitkan putusan yang kontroversial terkait batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut saat ini sedang didalami oleh MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, untuk mencari pelanggaran etik dari hakim MK.

Baca juga: Dekat dengan Ladislao, Nathalie Holscher Akui ada Campur Tangan Irish Bella

Menurut Jimly, pengajuan hak angket cukup bagus, agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.

"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

"Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," imbuhnya.

Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.

Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.

"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi," ujarnya.

"Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota," imbuhnya.

"Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," jelasnya.

Menurut Jimly, laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.

Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.

"DPR itu harus menggunakan funsginya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus aja karena ini masalah serius," ungkapnya.

Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat ini sedang menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap MK.

Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.

Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.

"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MTP Universitas Jambi Gelar Workshop Rekonstruksi Kurikulum, Ini Tujuannya

Baca juga: Bakal Capres Cawapres Berebut Anak Muda di Jambi

Baca juga: Prediksi Skor Borneo vs Persik, Berita Tim dan Starting XI Kedua Tim, Kick off 19.00 WIB

Baca juga: Resep Tahu Bakso, Hasilnya Kenyal Bikin Nagih

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkini