TRIBUNJAMBI.COM - Wowon Erawan, Solihin dan Dede, terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman seumur hidup.
Sidang dengan agenda vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (1/11/2023).
Diketahui Wowon Cs merupakan pembunuh berantai yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Wowon CS hanya mematung.
Sesekali Wowon menundukkan kepalanya.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Wowon cs disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Agus Sanusi Dipanggil Kejari Tanjab Barat Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Subsidi PDAM
Baca juga: Tokoh Politik Lokal Jambi Dinilai Tak Berikan Efek Signifikan Pada Elektabilitas Capres-Cawapres
Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wowon cs dengan hukuan mati.
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana, Wowon dkk Diam Mematung",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengadilan Agama Jambi Kabulkan Tiga Izin Poligami Sepanjang 2023
Baca juga: Agus Sanusi Dipanggil Kejari Tanjab Barat Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Subsidi PDAM
Baca juga: 2.688 Pelamar PPPK Sarolangun Lulus Administrasi, Begini Tahap Selanjutnya