Berita Kota Jambi
Pengadilan Agama Jambi Kabulkan Tiga Izin Poligami Sepanjang 2023
Pengadilan Agama Kota Jambi hingga 1 November 2023 menerima sebayak 3 pengajuan permohonan poligami.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pengadilan Agama Jambi hingga 1 November 2023 menerima sebayak 3 pengajuan permohonan poligami.
Hal ini di sampaikan Raudha Rachman, Panitera Mudah Hukum Pengadilan Agama Jambi, ia mengatakan dari tiga permohonan tersebut semua sudah diputuskan dan dikabulkan pengadilan.
"Jadi ada tiga permohonan izin poligami yang diajukan ke kita dan semuanya telah diputuskan dan dikabulkan pengadilan," ujarnya Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Raudha mengatakan dari tiga pengajuan permohonan poligami tersebut dilakukan oleh masyakat umum dan tidak ada dari Aparatur Sipir Negera.
"Semua yang mengajukan izin poligami tersebut non ASN ya," ujarnya.
Dari segi penghasilan pemohon poligami ini semua telah berpenghasilan mapan.
Karena penghasilan menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan utama sarat di kabulkan nya izin poligami.
Di Pengadilan Agama Jambi yang mengajukan izin poligami jumlahnya tidak terlalu banyak dari tahun ke tahun.
"Namun yang bertanya syarat untuk berpoligami cukup banyak," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cantiknya Maia Estianty Berhijab Saat di Mekkah, Warganet Dibikin Pangling: Kaya Umur 28 Tahun Bunda
Baca juga: Sebanyak 105 Pelamar PPPK di Tebo Kembali Ikut Seleksi Usai Gunakan Hak Sanggah
Baca juga: Wacana Pemasangan CCTV di Aramda, Sopir Tangki Pertamina Lakukan Aksi Protes
| Ketua DPRD Kota Jambi Tinjau Langsung Genangan Air di Jalan Sultan Agung |
|
|---|
| Perdalam Wawasan Kepemimpinan, Wali Kota Jambi ikuti Program Kegiatan Pemantapan Pimpinan Daerah |
|
|---|
| Bulog Jambi Siapkan 3.500 Ton Beras Untuk Keluarga Penerima Bantuan Pangan |
|
|---|
| 24.600 Warga Kota Jambi Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari Pemkot |
|
|---|
| Kasus TBC di Kota Jambi Capai 1.860 hingga Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Kota-Jambi-s-s-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.