Berita Kota Jambi

Pengadilan Agama Jambi Kabulkan Tiga Izin Poligami Sepanjang 2023

Pengadilan Agama Kota Jambi hingga 1 November 2023 menerima sebayak 3 pengajuan permohonan poligami.

Tribunjambi.com/Yon
Pengadilan Agama Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pengadilan Agama Jambi hingga 1 November 2023 menerima sebayak 3 pengajuan permohonan poligami.

Hal ini di sampaikan Raudha Rachman, Panitera Mudah Hukum Pengadilan Agama Jambi, ia mengatakan dari tiga permohonan tersebut semua sudah diputuskan dan dikabulkan pengadilan.

"Jadi ada tiga permohonan izin poligami yang diajukan ke kita dan semuanya telah diputuskan dan dikabulkan pengadilan," ujarnya Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut Raudha mengatakan dari tiga pengajuan permohonan poligami tersebut dilakukan oleh masyakat umum dan tidak ada dari Aparatur Sipir Negera.

"Semua yang mengajukan izin poligami tersebut non ASN ya," ujarnya.

Dari segi penghasilan pemohon poligami ini semua telah berpenghasilan mapan.

Karena penghasilan menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan utama sarat di kabulkan nya izin poligami.

Di Pengadilan Agama Jambi yang mengajukan izin poligami jumlahnya tidak terlalu banyak dari tahun ke tahun.

"Namun yang bertanya syarat untuk berpoligami cukup banyak," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cantiknya Maia Estianty Berhijab Saat di Mekkah, Warganet Dibikin Pangling: Kaya Umur 28 Tahun Bunda

Baca juga: Sebanyak 105 Pelamar PPPK di Tebo Kembali Ikut Seleksi Usai Gunakan Hak Sanggah

Baca juga: Wacana Pemasangan CCTV di Aramda, Sopir Tangki Pertamina Lakukan Aksi Protes

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved