TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Almas Tsaqibbirru, mahasiswa di Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam gugatannya, Almas memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang menyebutkan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: 3 Destinasi Wisata di Kabupaten Merangin yang Jadi Favorit Wisatawan, Air Terjun hingga Danau
Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL
Baca juga: Kunjungi Korban Offroad Sungai Gelam di Rumah Sakit, PJ Bupati Doakan Agar Korban Lekas Sembuh
Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru
Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Alasan mengajukan Gugatan ke MK