Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres ke MK

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres ke MK, mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dan intervensi.

Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ke MK.

Mengutip laman mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso menyebut, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah, termasuk Gibran Rakabuming, Wali Kota Surakarta.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.

Baca juga: Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Pengamat: Ruang Lahirnya Dinasti Politik Nasional

Menurut Almas, berdasarkan data yang ada, sejumlah kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik.

Salah satu data yang digunakan adalah hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibra dan Teguh Prakoso.

Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.

Berdasarkan hal itu, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL

Baca juga: Kunjungi Korban Offroad Sungai Gelam di Rumah Sakit, PJ Bupati Doakan Agar Korban Lekas Sembuh

Baca juga: Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Pengamat: Ruang Lahirnya Dinasti Politik Nasional

Berita Terkini