TRIBUNJAMBI.COM – Sosok mahasiswa yang gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan MK bernama Almas Tsaqibbirru.
Gugatannya dikabulkan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung, Senin (16/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Anwar Usman menyebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Sebelumnya Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Lantas siapakah sosok Almas Tsaqibbirru?
Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.
Baca juga: MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres Dibawah 40 Tahun
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima
Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.
Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Sementara itu di sidang putusan sebelumnya, MK telah menolak gugatan yang diajukan 5 kepala daerah.
Lima kepala daerah ini menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.
Baca juga: Relawan Dinasti Nusantara Deklarasi Dukungan Ke Ganjar, Termasuk Kesultanan Melayu Jambi
Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.
Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Diketahui, mengutip dari laman MK, www.mkri.id, 5 kepala daerah tersebut yakni:
1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi
2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan
3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur
4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo
5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto
Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Islandia vs Liechtenstein di Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini - 01.45 WIB
Baca juga: Buka Rakernis Fungsi Lantas TA 2023, Ini Pesan Kapolda Jambi
Baca juga: Prediksi Skor Azerbaijan vs Austria di Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini - 23.00 WIB
Baca juga: Gibran Bisa Ikut Pilpres 2024, Relawan Beta Gibran Jambi Puji MK
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com