Dugaan Korupsi Cak Imin

Anies Baswedan Tak Khawatir Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bacapres Anies Baswedan tidak khawatir Cawapresnya, Muhaimin Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNJAMBI.COM - Bacapres Anies Baswedan tidak khawatir Cawapresnya, Muhaimin Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab dia meyakini bahwa KPK akan bekerja profesional dalam melakukan pekerjaannya untuk menegakkan hukum.

Seperti diketahui, pemeriksaan tersebut dalam perkara kasus sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012.

Ketidakkhawatiran Anies Baswedan itu didasari pada pengakuan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar kepadanya.

Kepada Anies, Cak Imin mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Disampaikan Gus Imin bahwa ini (pemeriksaan oleh KPK -red) tidak ada masalah,” ucap Anies Baswedan, Kamis (7/9/2023).

Anies Baswedan pun mengapresiasi langkah Cak Imin yang berani menyambangi KPK untuk membantu penegakan hukum.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Hari Ini Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal Cak Imin Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Baca juga: Korban Lain yang Sempat Diculik Oknum TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal: Pernah Disiksa 6 Jam

Bacapres dari Partai Nasdem itu  menambahkan jika dirinya yakin KPK akan bersikap professional dalam menyelesaikan perkara korupsi yang ditangani.

“Bismillah, Inshaallah semuanya lancar dan saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional,” ucap Anies Baswedan.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar usai diperiksa oleh KPK mengaku sudah memberikan keterangan yang diketahuinya perihal kasus korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di Luar Negeri, sistem proteksi inilah yang menjadi kasus dan sedang diselidiki KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan pengusaha,” jelas Muhaimin Iskandar.

“Saya sudah menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang pernah saya dengar dan Inshaallah yang saya ingat, saya tahu sudah saya jelaskan,” tambahnya.

Cak Imin pun berharap penjelasan terkait perkara korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat KPK bekerja lebih cepat menyelesaikan perkara yang terjadi di Tahun 2012.

“Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar, cepat, dan tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi,” ujarnya.

Muhaimin Iskandar Hari Ini Diperiksa

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi dalam kasus sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Tanda Tanya Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Akhirnya Terjawab, Tak Hadir Selasa Minta Jadwalkan Ulang

Pemeriksaan itu setelah KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan atas permintaan Wakil Ketua DPR RI itu.

Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 silam.

Sebelumnya, Cawapres Anies Baswedan itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Senin (5/9) kemarin.

Keterangan Cak Imin diperlukan lantaran saat proses pengadaan sistem proteksi TKI berlangsung.

Sebab saat itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Penjadwalan ulang itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menjelaskan tim penyidik telah menerima keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Senin (5/9) dan meminta agar jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9).

Dia menyatakan tim penyidik telah berkomunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Muhaimin Iskandar.

Akhirnya bahwa penyidik memenuhi permintaan saksi diperiksa pada Kamis (7/9).

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 7 September 2023, BMKG Catat Gempa Terjadi di Pesisir Selatan Sumbar

Menurut Ali penjadwalan ulang pemeriksaan yang sesuai dengan permintaan saksi ini murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam pesan tertulis, Rabu (6/9).

Ali menambahkan kepentingan penyidik dalam pemeriksaan ini untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Nantinya penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Ali berharap saksi dapat kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Kata Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik yang muncul dibalik pemeriksaan Muahimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 M Kasus Penganiayaan David

Dia menegaskan, pemanggilan ketua umum PKB itu tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun.

Seperti diketahui bahwa Cawapres Anies Baswedan itu diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 silam.

Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya itu dalam merespons adanya tudingan KPK tidak bekerja independen memberantas tindak pidana korupsi.

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti, Kamis (7/9/2023)..

“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima.”

Firli Bahuri menambahkan, pemanggilan Cak Imin merupakan proses hukum yang harus dikerjakan oleh KPK.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri memastikan KPK tidak bekerja dengan kemungkinan dalam memeriksa siapa pun pihak yang berperkara. KPK, kata Firli Bahuri, bekerja dengan prinsip hukum acara pidana.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” ujar Firli Bahuri.

Kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans terjadi pada tahun 2012. Sebelas tahun sudah berlalu, KPK baru memanggil kembali Muhaimin Iskandar untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

Apa yang dilakukan KPK kemudian menuai sorotan dan ada yang menganggap pemeriksaan Cak Imin kental dengan nuansa politik. Sebagaimana diberitakan, Muhaimin Iskandar baru saja mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden untuk Anies Baswedan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan Bersama KSAD Jenderal Dudung

Baca juga: Korban Lain yang Sempat Diculik Oknum TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal: Pernah Disiksa 6 Jam

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 7 September 2023, BMKG Catat Gempa Terjadi di Pesisir Selatan Sumbar

Baca juga: Korban Penculikan Praka RM Cs: Dipukul dengan Kabel, Disetrum, Kalau Melawan Ditembak

Berita Terkini