TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AB tersangka kasus pembunuhan terhadap Rangga Pratama Putra di kawasan Legok Kota Jambi beberapa waktu lalu, dijatuhi vonis 11 tahun penjara dari majelis hakim.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa AB tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, tidak hanya di pelataran pengadilan ruang sidang juga tak luput dari penjagaan petugas.
Dikatakan Humas PN Jambi Suwarjo menuturkan, pada hari ini PN Jambi juga menggelar sidang putusan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Jambi.
"Dimana terdakwa AB dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
"Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 14 tahun penjara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Rangga Pratama Putra tewas setelah terlibat perkelahian dengan pemuda lainnya berinisial AB, pada Sabtu (21/1/3023) lalu.
Dalam perkelahian tersebut AB mengalami beberapa luka tusuk, hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan di RS Arafah Jambi.
Baca juga: Berkas Perkara Henza dan Henzi Pelaku Penganiayaan di Kota Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Kronologi Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan di Bone: Suami ke-3 Sakit Hati dengan Suami ke-2
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sesama Anak Vespa Ekstrim Dibawa ke Polsek Jaluko