Korupsi Izin Tambang

Peran Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal yang Kini Ditahan Kejagung

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kalimantan Timur.

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota DPR RI itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tersebut Selasa (15/8/2023).

Kasus itu terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan yang ada di PT Sendawar Jaya.

Ditetapkannya mantan Bupati Kutai Barat itu sebagai tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Ketut dikutip dari Breaking News KompasTV.

Kejagung mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus tersebut.

Peran tersangka adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.

Dokumen terseut kata Ketut, dipergunakan untuk keperluan persidangan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka

Baca juga: KKB Papua Tembaki Paskibra Sedang Latihan di Kabupaten Puncak, Aparat Pasang Bendera juga Ditembak

"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.

Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan."

"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Halaman
123

Berita Terkini