Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Samuel Hutabarat Seperti Disambar Petir Saat Tahu Ferdy Sambo tak Jadi Hukuman Mati

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.

TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak menyangka bakal mendapatkan kabar mengejutkan.

Mereka mendapat kabar kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati dirubah menjadi hukuman seumur hidup.

Tentu saja, keputusan tersebut membuat keluarga besar Brigadir Yosua menjadi terkejut.

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua merasa disambar petir siang bolong saat mendapat kabar tersebut.

Samuel Hutabarat mengaku sangat terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Bukan itu saja, Samuel Hutabarat kaget hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dianulir hakim Mahkamah Agung.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023) pagi.

Samuel Hutabarat bilang ia tidak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA.

Keluarhnya baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin setelah dihubungi awak media.

Samuel Hutabarat bilang, proses kasasi di Mahkamah Agung tidtak berjalan transparan.

Sebab, saat Ferdy Sambo cs diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di PT DKI Jakarta, keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.

Namun, proses hukum di Mahkamah Agung tidak diketahui.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Padahal, keluarga ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” katanya.

Dengan keputusan dari Mahkamah Agung, tentu saja Samuel dan keluarga merasa kecewa.

Menurutnya, hukuman para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua seharusnya tidak dikurangi.

“Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” tutur Samuel.

Keluarga Kecewa

Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sangat kecewa dan sedih.

Keluarga sedih begitu mendengar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Sontak saja, mendengar keputusan dari Mahkamah Agung itu membuat keluarga Brigadir Yosua menjadi kecewa dan sedih.

Hal itu diungkapkan Rosti Simanjuntak, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua.

Saat dihubungi Tribunjambi.com, Rosti Simanjuntak merasa sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena keputusan dari hakim Mahkamah Agung itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Rosti Simanjuntak bilang keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Rosti Simanjuntak kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.

Untuk ini, dia akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Ungkapkan kekecewaan juga ditunjukkanRamos Hutabarat satu di antara pengacara Keluarga Brigadir Yosua.

Ramo mengaku kecewa dengan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.

Ia melihat tidak ada hal meringankan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Disitu dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," katanya, Selasa (8/8/2023).

Ramos bilang, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan bagi Sambo untuk mengurangi hukuman mati.

"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Ramos akan segera berkomunikasi dengan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orang tua Brigadir Yosua.

Menurutnya, keluarga terkejut atas hasil kasasi tersebut.

"Pada intinya, keluarga kecewa, sedih, terkejut, kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) juga  mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Perubahan hukuman tersebut berdasarkan sidang kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU.

Meski ditolak, hakim memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.

Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Dua Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Satu Hakim Pernah Ketua PN Muara Bungo

Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

Baca juga: Ramos Kecewa Kasasi MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Melihat Tak Ada Hal Meringankan

Berita Terkini