"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Ungkapkan kekecewaan juga ditunjukkanRamos Hutabarat satu di antara pengacara Keluarga Brigadir Yosua.
Ramo mengaku kecewa dengan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.
Ia melihat tidak ada hal meringankan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Disitu dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," katanya, Selasa (8/8/2023).
Ramos bilang, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan bagi Sambo untuk mengurangi hukuman mati.
"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Ramos akan segera berkomunikasi dengan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orang tua Brigadir Yosua.
Menurutnya, keluarga terkejut atas hasil kasasi tersebut.
"Pada intinya, keluarga kecewa, sedih, terkejut, kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sementara, Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.