Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kondisi Kesehatan Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Diungkap Samuel Hutabarat

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, dalam sebuah kesempatan di Sungai Bahar, beberapa waktu lalu

Dia menyebutkan putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut tidak tepat dan keliru.

"Menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.

Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, ia menilai putusan itu tetap menganggap Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Lebih lanjut, Erman mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi itu.

Vonis di PN Jakarta Selatan, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Dia kemudian menempuh upaya banding, putusan PN Jaksel diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya bersama 3 terdakwa lainnya, Ricky menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia akhirnya mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun pidana penjara.

Vera Simanjuntak Kecewa

Pada Selasa (8/8/2023), kekasih brigadir Yosua, Vera Simanjuntak mengunggah tulisan di instagram berlatar belakang foto makam Brigadir J.

Di tulisannya itu, dia meminta kepada almarhum Brigadir J untuk tetap sabar meski sudah meninggal.

Hal ini disampaikan Vera menanggapi lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati.

"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."

Dia menyebut, soal kesabaran merupakan yang selama ini diajarkan oleh Brigadir J kepadanya.

Halaman
123

Berita Terkini