TRIBUNJAMBI.COM - Sisa tanggal merah Agustus 2023 dan sisa libur nasional dan cuti bersama menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Mengacu surat keputusan pemerintah melalui SKB 3 Menteri Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023 ada satu Libur Nasional Agustus 2023 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Tanggal merah Agustus 2023 untuk memperingati HUT ke-78 RI itu jatuh pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
Hari Kemerdekaan RI ini biasanya diperingati dengan upacara pengibaran bendera merah putih dan sejumlah perayaan seni budaya lainnya.
Sayangnya, selain hari Kamis, 17 Agustus 2023, sudah tidak ada lagi tanggal merah maupun cuti bersama bulan Agustus.
Baca juga: Aktivitas Pengemis Masih Marak di Kota Jambi, Warga Sebut Cukup Mengganggu
Baca juga: Hampir Bersenggolan saat Berpapasan, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 20231.
1. Sisa libur nasional 2023
- Agustus: 17 Agustus 2023 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
- September: 28 September 2023 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- Desember: 25 Desember 2022 (Hari Raya Natal)
2. Sisa cuti bersama 2023
- Desember: 26 Desember 2023 (Cuti bersama hari raya Natal)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Rekrutmen PPPK Guru Secepatnya
Baca juga: Cegah Karhutla, DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Panggil Perusahaan
Baca juga: Hampir Bersenggolan saat Berpapasan, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas