Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/31/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-marsdya-henri-tersangka-suap-ditahan-di-puspomau
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka
Baca juga: Novel Baswedan Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Menghilang Saat Polemik Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Jadi Polemik, Firli Bahuri Malah Main Badminton, Kini Disempot