TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser mengaku tidak tahu terkait ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sarolangun berinisial H, mangkir dari panggilan Kejari Sarolangun terkait kasus penipuan pembelian eksavator.
"Saya belum mendapatkan laporan terkait panggilan tersebut. Namun, memang kalau untuk kasus itu sudah bergulir di kejaksaan dan pengadilan beberapa waktu lalu," katanya, Rabu (26/7/2023).
Selain itu Endang Abdul Naser juga belum mendapatkan salinan putusan inkrah kasus yang menjerat H.
"Salinan putusannya belum saya terima, kalau sudah saya terima baru bisa diproses terkait status ASN nya," jelasnya.
"Kami tidak main-main dalam menindak ASN yang terlibat hukum, pasti kami proses," sambung Endang Abdul Naser.
Sebelumnya, ASN Pemkab Sarolangun mangkir dari panggilan Kejari Sarolangun atas kasus penipuan pembelian eksavator.
Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Jenda, Minggu (23/7/2023).
Jenda mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil ASN berinsial H tersebut, namun tidak ada tanggapan.
"Kami sudah dua kali panggil, namun tidak diindahkan," katanya.
Jenda menjalankan, H awalnya merupakan terdakwa kasus penipuan pembelian eksavator, kemudian dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).
"Kemudian yang bersangkutan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun PT menguatkan putusan PN dan yang bersangkutan mengajukan kasasi," jelasnya.
Meskipun demikian, Jenda mengaku Kejari Sarolangun akan tetap melakukan pemanggilan ketiga terhadap H dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, dalam proses persidangan hingga pengajuan banding dan kasasi, H mendapatkan penangguhan penahanan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolres Sarolangun Ancam Pecat Personil Jika Ketahuan Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024
Baca juga: Hermi Anggota DPRD Sarolangun Kecewa Pj Bupati Sarolangun Batal Hadir di Festival Mangku Berentak
Baca juga: Jelang Pensiun, Sekda Sarolangun Daftar jadi Bacaleg DPRD Provinsi Jambi