Menanggapi itu, Kombes Pol Eko mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama orang yang diduga bandar narkoba di sana. Polisi tengah menyelidikinya.
"Kita sudah kantongi nama tersebut, sekarang masih proses penyelidikan secara intensif," ujarnya.
Kerja sama apik
Kerja sama antara warga dan kepolisian juga terjadi di Kabupaten Merangin.
Dua pengedar narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Merangin berkat informasi dari masyarakat.
Dua warga Desa Ting Ting, Kabupaten Sarolangun, berinsial AH (33) dan RG (37), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Pamenang, Rabu (19/7) lalu.
Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menuturkan penangkapan pengedar sabu itu berawal saat Tim Macan Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pengedar, polisi bergerak.
"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket narkoba seberat 2,46 gram, enam plastik klip bening, dan handphone," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui sabu-sabu itu direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pamenang," tuturnya.
AH dan RG akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya jelas, paling sedikit lima tahun, paling besar 20 tahun," kata Aiptu Ruly. (can/cle)
Baca juga: Kisah Emak-emak di Jambi Gerebek Basecamp Sabu, Geram Banyak Anak Usia SMP SMA Bolak Balik
Baca juga: Kisah Mbah Taryo Dapat Uang Rp19,8 Miliar, Beli Kebun Rumah Mewah, Lahan Kena Tol Jambi-Sumsel