Berita Kota Jambi

Laporkan Saja, Kapolresta Jambi Bertemu Emak-emak, Deklarasi Zero Narkoba di Payo Sigadung

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan antara Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, dan warga di aula kawasan Payo Sigadung, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (25/7/2023).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengunjungi ibu-ibu (emak-emak) yang menggerebek rumah yang diduga untuk transaksi narkoba beberapa waktu lalu.

Pertemuan dilakukan di aula kawasan Payo Sigadung, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (25/7).

Kedatangan kapolresta itu untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi warga memberantas narkoba di lingkungan. Selain itu, untuk deklarasi "Zero Narkoba".

"Hari ini, kita di RT 05, Rawasari, Alam Barajo, telah membuat kesepakatan dengan warga, RT, kecamatan dan kepolisian," katanya di hadapan warga, jajaran kepolisian, pemerintah kecamatan, kelurahan yang hadir di sana.

Eko menjelaskan ada tiga poin kesepakatan antara kepolisian, warga dan pemerintah setempat.

Antara lain membuat eks-lokalisasi tersebut zero narkoba.

Bila warga sekitar menemukan ada penyalahgunaan narkoba, segera melapor ke aparat kepolisian dan dipastikan pelapor akan dilindungi.

Kapolresta juga mengucapkan apresiasi tinggi kepada ibu-ibu atas kepedulian terhadap adanya penyalahgunaan narkoba di RT 05, Kelurahan Rawasari.

"Ada beberapa kejadian mengapa saya sarankan untuk melaporkan terlebih dahulu pada saat dilakukan penindakan atau penggerebekan. Orang yang ditangkap ini, ketika mengunakan narkoba, kadang tidak sadar. Dikhawatirkan ada perlawanan dari penyalahguna tersebut. Ditakutkan malah menjadi korban dalam pengerebekan. Laporkan saja," jelasnya.

Kombes Pol Eko mengapresiasi dan mengucap terima kasih kepada warga di sana atas kepeduliannya terkait bahaya narkoba.

"Besok kami akan ke sana sekira pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan apresiasi kepada emak-emak itu. Nanti juga ada dari perangkat RT, Kelurahan, Kecamatan hingga petugas kewilayahan," sebutnya.

Seusai pertemuan, Yayuk, warga setempat, meminta polisi menangkap bandar narkoba yang beraktivitas di sana. Dia merasa khawatir, jika bandar tidak ditangkap akan kembali.

"Yang bandar ini masih bebas, seharusnya ini juga diusut. Okelah pemakai ini salah, tapi akarnya dulu yang kita cabut. Ini masih bebas. Kami mau dia itu diproses. Setelah ditangkap kan itu baru ketemu akar-akarnya," katanya.

Dia meminta permintaan itu mendapat tindak lanjut serius dari polisi. Sebab, aktivitas narkoba mengancam anak sekolah hingga tingkat kriminalitas tinggi.

"Kami bukan mau memojokkan polisi, tapi dengarkanlah ini maunya kami apa. Karena kami yang tahu di sini," sebutnya.

Menanggapi itu, Kombes Pol Eko mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama orang yang diduga bandar narkoba di sana. Polisi tengah menyelidikinya.

"Kita sudah kantongi nama tersebut, sekarang masih proses penyelidikan secara intensif," ujarnya. 

Kerja sama apik

Kerja sama antara warga dan kepolisian juga terjadi di Kabupaten Merangin.

Dua pengedar narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Merangin berkat informasi dari masyarakat.

Dua warga Desa Ting Ting, Kabupaten Sarolangun, berinsial AH (33) dan RG (37), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Pamenang, Rabu (19/7) lalu.

Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menuturkan penangkapan pengedar sabu itu berawal saat Tim Macan Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pengedar, polisi bergerak.

"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket narkoba seberat 2,46 gram, enam plastik klip bening, dan handphone," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui sabu-sabu itu direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pamenang," tuturnya.

AH dan RG akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya jelas, paling sedikit lima tahun, paling besar 20 tahun," kata Aiptu Ruly. (can/cle)

Baca juga: Kisah Emak-emak di Jambi Gerebek Basecamp Sabu, Geram Banyak Anak Usia SMP SMA Bolak Balik

Baca juga: Kisah Mbah Taryo Dapat Uang Rp19,8 Miliar, Beli Kebun Rumah Mewah, Lahan Kena Tol Jambi-Sumsel

Berita Terkini