Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.
"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.
Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.
"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya
"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.
Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.
"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.
"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.
Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Bank Jambi Tetap Tersangka Gagal Bayar MTN PT SNP
Baca juga: BREAKING NEWS Sore Ini Dijadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Dirut Bank Jambi
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Biaya Perkara