Satu Tahun Kasus Ferdy Samsbo

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf.

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun yang lalu sangat menyedot perhatian masyarakat.

Karena kasus pembunuhan ini diotaki oleh atasan Brigadir J, yakni Kadiv Propam yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Kasus itu awalnya juga sempat direkayasa oleh pihak Ferdy Sambo sehingga menimbulkan kejanggalan.

Berikut timeline kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

8 Juli 2022

Brigadir J meregang nyawa di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pejabat dimaksud belakangan diketahui adalah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

11 Juli 2022

Meski peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2023, namun kasusnya baru pertama kali diungkap ke publik pada Senin (11/7/2022).

Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kejadian disebut bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah Ferdy Sambo. Menurut Ramadhan, Brigadir J sempat masuk ke kamar Kadiv Propam.

Saat itu, di dalam kamar ada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Brigadir J disebutkan melakukan tindakan pelecehan serta menodongkan senjata pistol ke kepala istri Ferdy Sambo tersebut

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com.

Menurut informasi yang diperoleh Ramadhan, saat peristiwa itu terjadi, Putri Candrawathi berteriak.

Baca juga: Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Denny Indrayana Terkait UU ITE

Baca juga: Air Mata Rosti Simanjuntak Jatuh di Pusara Brigadir Yosua, 5 Hakim Agung dan Penentuan Vonis Sambo

Halaman
1234

Berita Terkini