Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Denny Indrayana Terkait UU ITE

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Mantan Wamenkumham, Deny Indrayana 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (DI).

SPDP ini diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Atas nama pengguna/pengakses/pengelola/pemilik akun Twitter dengan inisial DI, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 10 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023.

SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Kendaraan Satgas Damai Cartenz Dihadang OTK di Dogiyai Papua Tengah, Hendak Rebut Senjata

Terbebani Biaya Pernikahan Anaknya, Pria di Kediri Pilih Akhiri Hidup Sehari Jelang Resepsi

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Dalam laporannya, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Denny Indrayana dikenai pasal tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Terima SPDP Denny Indrayana Terkait Cuaitan Dugaan Kebocoran Putusan MK",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kendaraan Satgas Damai Cartenz Dihadang OTK di Dogiyai Papua Tengah, Hendak Rebut Senjata

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla hingga Indah Yastami, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Tanpa Web Gratis

Baca juga: Terbebani Biaya Pernikahan Anaknya, Pria di Kediri Pilih Akhiri Hidup Sehari Jelang Resepsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved