TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.
Hal ini diakui Sekda Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser.
Naser mengatakan, bahwa saat ini Perda tentang Retribusi terpisahkan sehingga terkadang menyulitkan dalam pendapatan daerah.
"Jadi dengan disatukan Perda retribusi, upaya dalam peningkatan PAD dapat dioptimalkan," kata Naser, Kamis (6/7/2023).
Nantinya lanjut Naser, jika Perda sudah disatukan maka akan tercantum beberapa poin yang mengatur secara keseluruhan.
"Ini juga bertujuan untuk menghindari kebocoran, nantinya juga pembayaran retribusi akan dilakukan secara digital, tidak lagi di manual," pungkasnya.
Baca juga: Berpotensi Tingkatkan PAD, Pemkab Sarolangun Segera Terbitkan Perda Retribusi Sarang Walet
Baca juga: Kejari Sarolangun Musnahkan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
Baca juga: Harga Karet Terus Menurun, Warga Sarolangun Beralih ke Tanaman Sawit