Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon saat digiring jaksa untuk ditahan.

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ternyata Ini Asal Duit Rp23 Miliar di Meja, Kejati Ekspose Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi 2017-2018

Baca juga: Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi

Baca juga: Punya Harta Rp 29 Miliar, Kejati Jambi Periksa Kekayaan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon

 

 

Berita Terkini