"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ternyata Ini Asal Duit Rp23 Miliar di Meja, Kejati Ekspose Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi 2017-2018
Baca juga: Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi
Baca juga: Punya Harta Rp 29 Miliar, Kejati Jambi Periksa Kekayaan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon