Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon saat digiring jaksa untuk ditahan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. 

Menurut Adria Indra Cahyadi Kuasa Hukum Yunsak El Hacon, ada beberapa poin penetapan tersangka Yunsak El Hacon dinilai cacat hukum.

Menurutnya, penetapan Yunsak El Hacon sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara gagal bayar terkesan terburu-buru. 

Dikatakannya, kejanggalan sudah terlihat dari proses awal, mulai dari penyampaian SPDP yang tidak disampaikan, bahkan saat pemanggilan klien kami taunya hanya sebagai saksi pada 9 Mei 2023 lalu. 

Namun, pada pemanggilan tersebut tanggal yang sama juga keluar semua, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, dan sprindik ke duanya. 

"Ini tentu sangat mengagetkan. Kalau kita lihat dari kaca hukumnya untuk mentersangkakan seseorang itu ada melalui proses. Mulai menghadirkan hak hukumnya saksi saksi, ahli meringankan sesuai yang diamanatkan UU. Dan ini kita menilai hal seperti ini sudah dilanggar oleh kejati," ujarnya.

Tumpukan uang tunai puluhan miliaran rupiah terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Jambi. (tribunjambi/abdullah usman)

Saat penetapan tersangka tersebut, klien kita juga merasa kebingungan ini penetapan tersangka terkait apa. 

Setelah kita melakukan penelusuran jauh lebih dalam, memang ditemukan beberapa kejanggalan kejanggalan yang ditemukan dalam produk produk yang dikeluarkan kejaksaan. 

"Termasuk terkait sprindik yang tidak menyebutkan pasal pidananya. Bagaimana orang mau disebutkan nama tersangka nya, tetapi tidak disebutkan pidana nya logikanya gimana itu," katanya. 

"Seakan orang sudah ditersangkakan terlebih dahulu, namun pidanya masih dicari.  Itu pelanggaran yang kita temukan dari sprindik 993 dan 578 tidak ada pasal pidananya," sambungnya. 

Termasuk juga terkait kerugian negara, dalam artian penghitungan kerugian negara itu ada prosesnya termasuk instansi yang berwenang melakukan penghitungan itu BPK dan ada prosesnya juga. 

"Pertanyaan kami, apakah penghitungan kerugian negara tadi dilakukan atau tidak. Jika proses itu tidak ada dilakukan bisa dikatakan proses penetapan TSK ini cacat hukum," pungkasnya.

Kronologis Kasus YEH

Untuk diketahui, sebelumnya Kajati Jambi Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.

Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Halaman
123

Berita Terkini