Pada tahun 2004, Calon anggota DPR RI keterwakilan perempuan hanya 29 persen dan yang terpilih sekitar 11,8 persen.
Kemudian tahun 2009 sebanyak 33,6 persen dan yang terpilih sekitar sebanyak 18 persen.
Pileg tahun 2014 yang terpilih mewakili perempuan sekitar 17 persen dan pileg tahun 2019 yang terpilih mewakili perempuan sekitar 20 persen.
5. Keterwakilan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu
Sejak berlakunya Undang-Undang tentang penyelenggaraa Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam menyelenggara pemilu.
Baca juga: Kementerian Pariwisata Dukung Jambore Kewirausahaan dan Simposium Pariwisata Nasional Gelaran PMKRI
Hanya pemilihan umum tahun 2009 tercapainya keterwakilan perempuan dengan kuota 30 persen baik ditingkat KPU mau pun di tingkat Bawaslu.
6. Evaluasi Implementasi Peraturan Keterwakilan Perempuan
Faktanya Keterwakilan perempuan di DPR RI mau pun DPRD belum mencapai kuota 30 persen.
Semua partai politik telah memenuhi syarat pencalonan minimal 30