Pemilu 2024

6 Peran Strategis Perempuan Menyambut Pemilu 2024 Menurut Ketua PP PMKRI Tri Urada

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada enam peran strategis perempuan dalam rangka menyambut Pemilu 2024 Ada enam peran strategis perempuan dalam rangka menyambut Pemilu 2024 menurut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

TRIBUNJAMBI.COM - Ada enam peran strategis perempuan dalam rangka menyambut Pemilu 2024 menurut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Peran tersebut disampaikan Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2022-2024.

Berikut peran strategis perempuan dalam rangka menyambut pemilu 2024:

1. Sebagai Penyelenggara Pemilu atau KPU

Merujuk pasal 10 ayat 7 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Faktanya, data yang kami peroleh bahwa dari 7 orang komisioner KPU RI hanya 1 orang keterwakilan perempuan atau sekitar 20 persen, KPU provinsi terdapat 39 orang atau sekitar 21,1 persen dan KPU Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan jumlahnya 441 orang atau sekitar 17,3 persen.

Selain itu berdasarkan pasal 22 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

2. Pengawas Pemilu atau Bawaslu

Pasal 92 ayat 11 UU No. 7 tahun 2017 mengatakan Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: PMKRI Jambi Gelar Seminar Nasional: Peran Perempuan dalam Menyongsong Pemilu 2024

Baca juga: Cawapres Anies Baswedan Mengerucut 1 Nama, Ini Kata Tim 8 Koalisi Perubahan

Faktanya, Bawaslu ditingkat pusat dari 5 orang hanya 1 orang perwakilan perempuan atau sekitar 20 persen.

Kemudian di Bawaslu provinsi hanya 38 orang atau sekitar 20,2 persen.

Sedangkan Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 315 orang atau sekitar 16,5 persen.

3. Tim Seleksi KPU

Mengacu pasal 22 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen

4. Partisipasi di tingkat Legislatif Sejak 2004-2019

Halaman
12

Berita Terkini