TRIBUNJAMBI.COM - Ada enam peran strategis perempuan dalam rangka menyambut Pemilu 2024 menurut Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Peran tersebut disampaikan Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2022-2024.
Berikut peran strategis perempuan dalam rangka menyambut pemilu 2024:
1. Sebagai Penyelenggara Pemilu atau KPU
Merujuk pasal 10 ayat 7 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Faktanya, data yang kami peroleh bahwa dari 7 orang komisioner KPU RI hanya 1 orang keterwakilan perempuan atau sekitar 20 persen, KPU provinsi terdapat 39 orang atau sekitar 21,1 persen dan KPU Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan jumlahnya 441 orang atau sekitar 17,3 persen.
Selain itu berdasarkan pasal 22 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
2. Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Pasal 92 ayat 11 UU No. 7 tahun 2017 mengatakan Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: PMKRI Jambi Gelar Seminar Nasional: Peran Perempuan dalam Menyongsong Pemilu 2024
Baca juga: Cawapres Anies Baswedan Mengerucut 1 Nama, Ini Kata Tim 8 Koalisi Perubahan
Faktanya, Bawaslu ditingkat pusat dari 5 orang hanya 1 orang perwakilan perempuan atau sekitar 20 persen.
Kemudian di Bawaslu provinsi hanya 38 orang atau sekitar 20,2 persen.
Sedangkan Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 315 orang atau sekitar 16,5 persen.
3. Tim Seleksi KPU
Mengacu pasal 22 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen
4. Partisipasi di tingkat Legislatif Sejak 2004-2019
Pada tahun 2004, Calon anggota DPR RI keterwakilan perempuan hanya 29 persen dan yang terpilih sekitar 11,8 persen.
Kemudian tahun 2009 sebanyak 33,6 persen dan yang terpilih sekitar sebanyak 18 persen.
Pileg tahun 2014 yang terpilih mewakili perempuan sekitar 17 persen dan pileg tahun 2019 yang terpilih mewakili perempuan sekitar 20 persen.
5. Keterwakilan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu
Sejak berlakunya Undang-Undang tentang penyelenggaraa Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam menyelenggara pemilu.
Baca juga: Kementerian Pariwisata Dukung Jambore Kewirausahaan dan Simposium Pariwisata Nasional Gelaran PMKRI
Hanya pemilihan umum tahun 2009 tercapainya keterwakilan perempuan dengan kuota 30 persen baik ditingkat KPU mau pun di tingkat Bawaslu.
6. Evaluasi Implementasi Peraturan Keterwakilan Perempuan
Faktanya Keterwakilan perempuan di DPR RI mau pun DPRD belum mencapai kuota 30 persen.
Semua partai politik telah memenuhi syarat pencalonan minimal 30