Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.
"Saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," katanya ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolda Jambi Hadiri Kegiatan Bersama Menkopolhukam, Kapolri dan Panglima TNI Bahas Pemilu 2024
Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK
Baca juga: MK Dikabarkan Putuskan Pemilu Coblos Partai, Golkar Sebut Bisa Menguras Energi