Pemilu 2024

Ini Alasan Mantan Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar Sistem Proporsional Tertutup

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana.

TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana membuat pernyataan yang membuat heboh.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut bilang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan Denny Indrayana tersebut sontak membuat pemerintah bereaksi.

Namun, belum dipastikan kalau MK memutuskan Pemilu 2024 digelar secara tertutup.

Setelah pertanyaannya membuat heboh, Denny Indrayana memberi alasan.

Menurutnya, ia melontarkan isu tersebut ke publik dengan tujuan sebagai langkah preventif.

Dikatakannya, jika MK memutuskan Pemilu 2-24 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.

Sebab, putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.

"Makanya perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru. Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).

Denny Indrayana melontaskan Isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menkopolhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.

Denny Indrayana mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menkopolhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349. "Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," ujarnya.

Menurutnya, isu yang dilontarkannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.

"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."

"Yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," sambung Denny Indrayana.

Sebelumnya, Denny Indrayana membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Ia menulis kalau memperoleh informasi MK telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Dibantah Mahfud MD dan MK

Menkopolhukam Mahfud MD membantah hal itu.

Menurutnya, ia telah mengonfirmasi ke MK dan menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah analisis dan tidak berdasar.

"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."

"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya saat rapat koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Mahfud menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.

Mahfud MD mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.

Pihaknya meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Sedangkan pihak MK melalui Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Denny Indrayana.

Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.

"Saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," katanya ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).

"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silahkan tanyakan pihak yang bersangkutan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Hadiri Kegiatan Bersama Menkopolhukam, Kapolri dan Panglima TNI Bahas Pemilu 2024

Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK

Baca juga: MK Dikabarkan Putuskan Pemilu Coblos Partai, Golkar Sebut Bisa Menguras Energi

Berita Terkini