TRIBUNJAMBI.COM - Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Banding tersebut atas penjara seumur hidup yang tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa mengajukan itu agar mantan Kapolda Sumatera Barat dihukum lebih berat.
Rencananya, akta permintaan banding akan dikirim jaksa penuntut umum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023) besok.
"Kita banding. Rencananya besok kita ajukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Memori banding pun akan diserahkan tim jaksa penuntut umum kemudian.
Nantinya, jaksa akan memperjuangkan tuntutannya, yaitu hukuman mati bagi jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba
Baca juga: Husen Ngaku Cerita Mutilasi,Cor Bosnya ke Pedagang Angkringan, Tapi Milih Bungkam dan Open BO Bareng
"Iya betul, targetnya dipenuhi tuntutan hukuman mati," kata Iwan.
Kubu Teddy Minahasa Banding
Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Usai pembacaan putusan itu, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mengajuan banding.
Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadlan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.
Upaya hukum lanjutan itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).