Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.
Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.
"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.
Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.
Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.
"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.
Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Banjir Skin Sultan, 200+ Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Jumat 12 Mei 2023 Gratis
Baca juga: Sinopsis Bahu Begum 12 Mei 2023 di ANTV
Baca juga: Puluhan Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Jumat 12 Mei 2023, Banjir Diamond dan Skin Langka!
Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Artikel ini telah tayang Tribunnews.com