Skandal Teddy Minahasa

Tak Hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Peredaran Narkoba

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait  vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding 

Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.

Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.

"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.

Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.

Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.

"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.

Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banjir Skin Sultan, 200+ Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Jumat 12 Mei 2023 Gratis

Baca juga: Sinopsis Bahu Begum 12 Mei 2023 di ANTV

Baca juga: Puluhan Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Jumat 12 Mei 2023, Banjir Diamond dan Skin Langka!

Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding 

Artikel ini telah tayang Tribunnews.com

Berita Terkini