Skandal Teddy Minahasa

Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam perkara tersebut, perederan barang haram tersebut melibatlkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Syamsul Marif dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Sementara Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Maarif sebesar Rp 2 Miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.

Baca juga: BREAKINGNEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Baca juga: Oknum Jaksa di Pekanbaru Diduga Ambil Untung dari Kasus Narkoba Hingga Miliaran Rupiah, Kini Ditahan

Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.

Syamsul merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa menyebutkan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini