Skandal Teddy Minahasa

Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (10/5/2023).

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul.

Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.

Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu.

Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini

Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

AKBP Dody Prawiranegara Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)..

Hukuman tersebut diberikan kepadanya terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam kasus tersebut melibat beberapa anggota kepolisian, diantaranya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang tersebut yakni Jon Sarman Saragih.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Jon Sarman Saragih dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Halaman
1234

Berita Terkini