Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati,Rafael harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
"Saya kira semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di dalam LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) itu harus disertakan," kata Ipi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Baru Didatangkan, Benarkah Mykhailo Mudryk tak Bahagia di Chelsea?
Baca juga: Membuka Opsi Moratorium Batu Bara Di Jambi
Baca juga: Jambi Macet Dimana-mana - Angkutan Batubara, Jalan Sempit hingga Jalan Rusak
Baca juga: Kota Jambi Alami Deflasi Sepanjang Februari 2023
Artikel ini diolah dari Kompas.com