TRIBUNJAMBI.COM - Warganet atau netizen dan media massa diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri atau mengungkap kekayaan para pejabat negara yang tidak wajar agar viral.
Permintaan itu berkaca dari kasus harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Sambodo.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
"Coba teman-teman wartawan dan netizen kalau itu bisa melacak aset para pejabat penyelenggara negara, kemudian viralkan. Sehingga apa? Banyak yang gerak. Itu kan juga salah satu dorongan supaya pejabat tidak bertindak macam-macam. Kan begitu. Itu sebetulnya dorongnya ke sana," katanya.
Menurut Alexander, dari pemantauan KPK ditemukan ada sejumlah pejabat negara yang laporan harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya.
Alexander menyampaikan, bentuk ketidaksesuaian harta dan profil gaji serta jabatan pejabat negara dalam LHKPN itu jumlah hartanya sangat besar atau justru terlampau minim.
Alexander berharap awak media dan masyarakat bekerja sama untuk mengungkap aset-aset milik pejabat negara lainnya dan tidak hanya terhenti pada Rafael.
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Tiap Tahunnya Sejak 2011, Kini Sedang Diperiksa KPK
"Di satu sisi bagus ini kan. Teman-teman wartawan dan netizen banyak mengungkap aset-aset yang bersangkutan. Tapi saya bilang jangan berhenti di yang bersangkutan. Banyak pejabat kita yang berperilaku demikian," ucap Alexander.
Rafael menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penyebabnya adalah Rafael menyatakan mempunyai harta sebesar Rp 56,1 miliar di dalam LHKPN yang dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya.
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi DJP sebelumnya telah mendatangi KPK membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.
Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena dia kerap memamerkan sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor besar.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Terkait LHKPN Rp 56,1 Miliar
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Akibat kasus penganiayaan dan kekayaan tidak wajar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya di DJP.
Rincian Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Sejak 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Rafael Alun Sambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor.
Harta yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tengah disorot publik.
Adapun Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (20), pria yang menganiaya remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Sumber harta kekayaan Rafael dicurigai lantaran gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh Mario melalui media sosialnya.
Lewat media sosial, ada beberapa potongan gambar yang menampilkan Mario mengendarai motor Harley-davidson hingga mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperkirakan, mayoritas harta yang dimiliki Rafael didapatkan secara tidak sah.
Sebab, harta Rafael dinilai tak cocok dengan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Baca juga: Pacar Mario Dandy, AGH Disebut Tak Tolong Anak Pengurus GP Ansor Saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam
Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terdapat perubahan signifikan kekayaan Rafael setiap tahunnya sejak 2011.
Berikut rinciannya:
24 Juni 2011
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 20,49 Miliar Jabatan : Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
25 Januari 2013
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 21,45 Miliar Jabatan : Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan Pajak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
25 Januari 2015
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 35,28 Miliar Jabatan : Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Dan Penagihan Pajak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
12 Oktober 2015
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 39,34 Miliar Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo
28 September 2016 Kekayaan yang dilaporkan : Rp 39,88 Miliar Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua
31 Desember 2017
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 41,41 Miliar Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua
Baca juga: Berawal Dari Kasus Mario Dandy Satriyo, Ramai-ramai Pejabat dan Pegawai Pajak Lapor LHKPN
31 Desember 2018
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 44,08 Miliar Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua
31 Desember 2019
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 44,27 Miliar Jabatan : Kepala Kantor 31 Desember 2020 Kekayaan yang dilaporkan : Rp 55,65 Miliar Jabatan : Kepala Bagian Umum
31 Desember 2021
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 56,10 Miliar Jabatan : Kepala Bagian Umum
Harta Rafael dinilai tak wajar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah mengirim laporan soal dugaan transaksi ganjil dan mencurigakan Rafael kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis terkait transaksi ganjil Rafael ke KPK jauh sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan Mario mencuat.
"Iya, kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," kata Ivan, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan temuan PPATK saat itu, kata Ivan, harta kekayaan Rafael tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. PPATK menduga Rafael memerintahkan orang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
Dipanggil KPK
Tidak wajarnya harta yang dimiliki Rafael akhirnya direspons oleh KPK. KPK memanggil langsung ayah Mario hari ini, Rabu (1/3/2023) untuk mengklarifikasi asal-usul harta kekayaan Mario.
Saat ini, Rafael sudah masuk ke ruang pemeriksaan untuk menemui Direktur PP LHKPN.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati,Rafael harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
"Saya kira semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di dalam LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) itu harus disertakan," kata Ipi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Baru Didatangkan, Benarkah Mykhailo Mudryk tak Bahagia di Chelsea?
Baca juga: Membuka Opsi Moratorium Batu Bara Di Jambi
Baca juga: Jambi Macet Dimana-mana - Angkutan Batubara, Jalan Sempit hingga Jalan Rusak
Baca juga: Kota Jambi Alami Deflasi Sepanjang Februari 2023
Artikel ini diolah dari Kompas.com