Kasus Penganiayaan
Rincian Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Tiap Tahunnya Sejak 2011, Kini Sedang Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Rafael Alun Sambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Rafael Alun Sambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor.
Harta yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Rafael tengah disorot publik.
Mario Dandy (20) menganiaya remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Sumber harta kekayaan Rafael dicurigai lantaran gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh Mario melalui media sosialnya.
Lewat media sosial, ada beberapa potongan gambar yang menampilkan Mario mengendarai motor Harley-davidson hingga mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memperkirakan, mayoritas harta yang dimiliki Rafael didapatkan secara tidak sah.
Sebab, harta Rafael dinilai tak cocok dengan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Baca juga: Kata Sri Mulyani, Ini Sebab Kenaikan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terdapat perubahan signifikan kekayaan Rafael setiap tahunnya sejak 2011.
Berikut rinciannya:
24 Juni 2011
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 20,49 Miliar Jabatan : Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
25 Januari 2013
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 21,45 Miliar Jabatan : Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan Pajak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
25 Januari 2015
Kekayaan yang dilaporkan : Rp 35,28 Miliar Jabatan : Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Dan Penagihan Pajak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.