Usai sidang, Kuat Maruf menyatakan tidak meneriam putusan hakim tersebut dan mengajukan banding.
Banding supir Ferdy Sambo tersebut disampaikan Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Maruf.
Baca juga: Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo
"Kami sudah menyatakan banding hari ini," ujar Irwan Irawan dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Irwan menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan berkas pengajuan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana tersebut terdapat lima orang terdakwa.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Kuat Maruf dinilai melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Selepas pembacaan putusan, Kuat Maruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.