Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.
"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"
"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"
Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.
"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"
"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"
"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"
"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"
"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan
Baca juga: Kemenag Provinsi Jambi Terima Surat Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 49,8 Juta
Baca juga: Pemkab Batanghari Pastikan Ketersediaan Beras Aman Sampai Triwulan I
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com