TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tidak terimanya atas hukuman tersebut disampaikan Irwan Irawan selaku tim kuasa hukum terdakwa.
Dia mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, Irwan mengaku menghormati putusan tersebut.
Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam penembakan yang membuat Brigadir Yosua tewas.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan Irawan, Kamis (16/2/2023).
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kata Irwan hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Baca juga: Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Padahal, Bharada E sudah dipastikan bersalah dan secara sah melakukan eksekusi penembakan Brigadir Yosua.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Resmi Ajukan Banding
Pihak Kuat Maruf rersmi mengajukan bading atas vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dia divonis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun.