"Vonis hakim yang paling ringan di antara terdakwa lainnya sudah terpenuhi, apa yang menjadi perintah dari undang-undang buat semua kementerian dan lembaga serta seluruh rakyat Indonesia, bahwa itu yang kemudian sebaiknya kita hormati," tegasnya.
Senada dengan LPSK, sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, juga berharap agar jaksa tidak mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya tersebut.
Baca juga: Tahun 2023 Belum Ada Pasangan Suami Istri di Merangin yang Bercerai
Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Bukit Kerman Kerinci Selesai Tahun Ini
"Kami harapkan jaksa tidak ajukan banding," kata Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Dia pun mengharapkan jaksa dapat melihat rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya.
"Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google news
Baca juga: KPU Tebo Belum Terima Usulan TPS Lokasi Khusus di Wilayah SAD
Baca juga: Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana
Baca juga: Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua