TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok akan membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.
"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).
Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.
"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.
Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan
Baca juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo