Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3.000 hingga Rp 20.000",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Dicabuli Kepala Sekolah saat Lapor Dilecehkan Teman Sekolah
Baca juga: Arti Mimpi Diselingkuhi Pacar, Maknanya Ada Perasaan Kecewa yang Terpendam
Baca juga: Breaking News: PSMS Medan Bubarkan Tim