4 Lansia di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Rayu Korban dengan Imbalan Uang

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat lansia tega menyetubuhi bocah 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah hingga hamil.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3.000 hingga Rp 20.000", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Dicabuli Kepala Sekolah saat Lapor Dilecehkan Teman Sekolah

Baca juga: Arti Mimpi Diselingkuhi Pacar, Maknanya Ada Perasaan Kecewa yang Terpendam

Baca juga: Breaking News: PSMS Medan Bubarkan Tim

Berita Terkini